Malaysia Tak Akui Sertifikat Halal MUI

Jumat, 01 Juni 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Sertifikasi halal yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata masih diragukan oleh negara lain. Di Malaysia misalnya, barang konsumsi yang sudah mendapat sertifikat halal dari MUI ternyata tetap harus menjalani uji ulang.

"Harus kita akui, sistem sertifikasi kita di Indonesia ternyata masih diragukan oleh negara lain, khususnya Malaysia. Sehingga, mereka menolak hasil atau penerbitan sertifikasi halal dari Indonesia," ungkap Dirjen Bimbingan Agama Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Abdul Djamil di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (1/6).


Maka itu, lanjut Abdul, pihak Kemenag telah merencanakan pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas tentang sertifikasi halal tersebut. Pasalnya, keraguan pihak Malaysia itu dikhawatirkan akan berdampak buruk pada eksportir asal Indonesia.

"Kita sudah menyampaikan masalah ini kepada pemerintah Malaysia. Mereka bersedia untuk berdialog mengenai masalah ini. Diharapkan kedua negara dapat menemukan solusinya," ujar Abdul.

Lebih lanjut Abdul menambahkan, sesungguhnya tidak ada perbedaan tentang penggunaan label halal pada produk Indonesia. Secara prinsip, terang Abdul, mekanisme sertifikasi halal ini juga berlaku secara internasional. Hanya saja, memang ada hal teknis yang mungkin masih tidak sesuai dengan negara Malaysia.


"Itu masalah biasa, karena Malaysia tentunya juga memiliki aturan tersendiri. Sehingga, harus melakukan pengujian ulang terhadap produk-produk halal dari negara lain termasuk Indonesia. Indonesia juga seperti demikian, kalau ada produk Malaysia, pasti akan melakukan pengujian ulang," paparnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Larang Mobil Dinas Polisi Gunakan BBM Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler