Malaysia Tangkap 21 Pekerja Migran Indonesia di Restoran, Apa Kesalahan Mereka?

Rabu, 24 Maret 2021 – 22:01 WIB
JIM Putrajaya telah menyerbu dua buah restoran Selasa (23/3) pukul 15.00 dalam suatu operasi (Ops Selera) karena diduga mempekerjakan warga asing tanpa surat izin yang sah sebagai pekerja. Foto: ANTARA Foto/Jo-JIM (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti JIM untuk memastikan kondisi dan keberadaan 21 WNI tersebut," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar saat dihubungi, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Twit Pertama di Dunia Akhirnya Dibeli Orang Malaysia, Sebegini Harganya

JIM Putrajaya telah menyerbu dua buah restoran yang diduga mempekerjakan warga asing tanpa surat izin di sekitar kawasan Kampung Abu Bakar Baginda, Kajang dan Presint 11, Putrajaya, Selasa (23/3). 

Operasi tersebut berdasarkan pengaduan warga dan hasil investigasi JIM.

BACA JUGA: Memprihatinkan, IPM Indonesia di Bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina

Dalam serbuan ke lokasi itu, sebanyak 31 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 29 orang warga asing yang berumur antara 21 hingga 55 tahun ditahan.

Warga asing yang ditahan terdiri atas satu lelaki warga Myanmar, 10 lelaki dan 11 perempuan warga Indonesia serta tujuh lelaki warga India.

BACA JUGA: Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik, Malaysia Merasa Kehilangan Mitra

Selain itu tiga lelaki warga setempat turut dikenakan nota catatan untuk hadir memberi keterangan.

Selama pemeriksaan, seorang lelaki warga asing telah bertindak di luar pengawalan dan agresif dalam usaha melarikan diri.

Semua tahanan ini telah dibawa ke Kantor Kesehatan Daerah untuk melakukan tes COVID-19.

Setelah keputusan tes mendapati semua tahanan negatif, mereka telah dibawa dan ditempatkan di Tahanan Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan, untuk penyelidikan dan tindakan lanjut.

"Kami menasihati semua majikan agar mendapatkan surat izin yang sah dan mematuhi syarat-syarat bagi pengambilan pekerja asing. Walau dalam tempo Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), ini tidak bermakna kegiatan menyalahi undang-undang negara akan dibiarkan terjadi," kata Dirjen Imigrasi JIM, Indera Khairul Dzaimee Bin Daud. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler