Korea Utara Putus Hubungan Diplomatik, Malaysia Merasa Kehilangan Mitra

Jumat, 19 Maret 2021 – 23:35 WIB
Ilustrasi bendera Korea Utara dan Malaysia. Foto: Antara

jpnn.com, PUTRAJAYA - Malaysia sangat menyesalkan keputusan Rakyat Demokratik Republik Korea (DPRK) pada 19 Maret 2021 yang memutuskan hubungan diplomatik.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya, Jumat (19/3), menyebut keputusan Pyongyang tersebut tidak ramah dan tidak konstruktif, bertentangan dengan semangat saling menghormati dan hubungan bertetangga yang baik di antara anggota komunitas internasional.

BACA JUGA: Malaysia Jadi Antek Amerika, Korea Utara: Kejahatannya Tidak Dapat Diampuni

Pihak kementerian mengatakan, Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak berdirinya hubungan diplomatik pada tahun 1973. Malaysia termasuk yang paling awal melakukannya, dan terus mendukung DPRK selama masa-masa sulit mereka.

Malaysia dulu gigih mengupayakan upaya konkrit untuk mempererat hubungan dengan DPRK bahkan setelah pembunuhan menyedihkan Kim Jong Nam pada tahun 2017.

BACA JUGA: Waspada Investasi Bodong, Tarik Uang Via Aplikasi Share Results, di Monitor dari Malaysia

Dalam hal ini, keputusan sepihak Korea Utara jelas tidak beralasan, tidak proporsional dan tentu saja mengganggu menuju promosi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran wilayah.

Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum dan kemerdekaan pengadilan, Malaysia telah memastikan ekstradisi warganegara DPRK, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip tersebut.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan, Dua Sekaligus

"Pada premis yang sama, file Pemerintah Malaysia harus menyisihkan serangkaian penguasa DPRK untuk Eksekutif Malaysia untuk campur tangan dalam sistem Peradilan dan hukum kami," katanya.

Ekstradisi itu hanya dilakukan setelah proses hukum yang seharusnya habis.

Hak Mun Chol Myong selama ditahan di Malaysia juga dijamin dan dipenuhi, termasuk miliknya akses ke penasihat hukumnya sendiri, serta bantuan konsuler dan kunjungan keluarganya.

Mun Chol Myong ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Bagian 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul dugaan persekongkolan untuk pencucian uang, serta melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.

Dia muncul di hadapan Sesi Pengadilan Kuala Lumpur pada 13 Desember 2019 di mana pengadilan mengizinkan komitmen terhadapnya.

Pengajuan untuk surat perintah habeas corpus di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Desember 2019 dan bandingnya di Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 diberhentikan, karena pengadilan memutuskan bahwa miliknya aplikasi dan banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi tersebut di atas.

Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK untuk melindungi kedaulatan dan untuk menjaga kepentingan nasional.

Malaysia percaya pendirian atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sangat dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra yang berkomitmen pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan juga untuk hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa.

Pemerintah Malaysia kini dipaksa oleh keputusan DPRK untuk menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang operasinya telah ditangguhkan sejak itu 2017.

Pada saat yang sama, pemerintah akan mengeluarkan perintah untuk semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di Kedutaan Besar DPRK di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari hari ini, 19 Maret 2021. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler