Malaysia Tutup Pintu Masuk Buat WNA dari 23 Negara, Termasuk Indonesia

Sabtu, 05 September 2020 – 11:02 WIB
Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud. Foto: diambil dari Antara

jpnn.com, JAKARTA - Malaysia menutup pintu masuk buat warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap COVID-19, termasuk dari Indonesia.

Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu (5/9).

BACA JUGA: COVID-19 Menyebar dari Sel Tahanan Imigrasi Malaysia

Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis (3/9) sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus COVID-19 melebihi 150.000 kasus.

Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia dan Afrika Selatan.

BACA JUGA: Melanggar, 54 Orang Dihukum Berdoa di Makam Korban Covid-19 Malam Hari

Kemudian dari Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.

Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III), Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.

BACA JUGA: Kemenlu RI Interogasi Dubes Malaysia soal Larangan Masuk Bagi WNI, Begini Hasilnya

"Larangan masuk juga turut melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya.

Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.

"Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP," katanya.

Kemudian kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat 'general declaration', kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas.

"Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Malaysia   Covid-19  

Terpopuler