"Fakta hukumnya belum fair, kita mau banding," ujar salah seorang pengacara Malinda, Batara Simbolon usai persidangan.
Nantinya sebut Batara, pihaknya ingin membuktikan kembali putusan hakim yang dipimpin Gusrizal itu melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dikatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam sidang tersebut masih harus diuji kembali.
Seperti diketahui vonis ini diberikan kepada Malinda Dee atas bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee terbukti bersalah melaukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang," ujar majelis hakim.
Selain hukuman penjara Hakim juga mewajibkan Malinda membayar denda Rp 10 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan yang diganjarkan majelis ini jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut 13 tahun penjara untuk Malinda. Sementara untuk denda JPU meminta Malinda diwajibkan membayar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan 7 bulan penjara.
Terkait putusan ini JPU Tatang Sutarna memilih mengunakan waktu yang diberikan majelis untuk memikirkan putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu," ujarnya.
Seperti diketahui Malinda dijerat setelah serangkaian penggelapan dana nasabah Citibank terbongkar perempuan yang berdinas di Citibank Landmark Jakarta itu diperkirakan berhasil membobol sekitar Rp 27 miliar lebih. (zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transmigran Tebing Jaya Tunggu Lahan Usaha
Redaktur : Tim Redaksi