Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrijal menyatakan bahwa Inong Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Inong Malinda Dee tampak terdiam mendengarkan putusan itu. Matanya tampak berkaca-kaca. Melalui kuasa hukumnya, istri siri Andhika Gumilang itu menyatakan pikir-pikir. (zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Penghargaan, Wa Ode Bersikukuh tak Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi