JAKARTA - Transaksi terdakwa money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee terus membuat geleng-geleng kepala. Kali ini, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa istri siri artis Andhika Gumilang itu menyewa apartemen dengan ongkos Rp 36 juta per bulan.
Apartemen yang disewa Malinda juga bukan ecek-ecek. Yakni, apartemen Oakwood yang berada di kawasan bisnis terpadu Mega Kuningan. Tepatnya di lantai 27 nomor 2707. Harga sewanya dihitung dengan kurs dollar. "Harga sewa apartemen USD 3.990 (sekitar Rp 36 juta, Red.)," kata Financial Control PT Cosmos Service Apartment Tie Aswan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (4/1). Cosmos merupakan pengelola apartemen Oakwood.
Kata Aswan, Malinda menyewa apartemen selama September 2009 hingga Januari 2010. Ini berarti Malinda menyewa apartemen selama lima bulan. Artinya, total mantan senior relationship manager Citibank itu harus membayar USD 19.990 atau setara Rp 179 juta.
Untuk biaya booking, sosialita 49 tahun itu membayar tunai sebesar USD 4.300 atau setara Rp 39 juta. Sisanya dibayar mencicil lewat transfer BCA pada 21 dan 31 Desember 2009.
Sama seperti saksi-saksi lainnya, Aswan juga tidak tahu menahu ketika majelis hakim menanyakan asal usul duit. Yang dia tahu, biaya sewa dibayar lunas sesuai waktu sewa. "Tidak tahu itu uang siapa. Pokoknya transfer dari rekening atas nama Malinda," katanya.
Sidang kemarin sejatinya mendengarkan keterangan lima saksi. Selain Aswan, mereka adalah Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda), Ahmad Bastari (kakak kandung Malinda), dan Budi Samudi.
Tapi, hanya Aswan yang hadir memenuhi panggilan. "Kami akan panggil lagi saksi-saksi lainnya jika terdakwa tidak keberatan," kata JPU Helmi.
Malinda didakwa menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 44 miliar. Duit tersebut kemudian dia putar ke sejumlah familinya seperti Visca, Ismail, dan suami sirinya, Andhika Gumilang. Mereka semua diseret ke pengadilan karena diduga menerima aliran dana dan terlibat dalam money laundering. Citibank mengganti semua dana yang digelapkan Malinda.
Dalam sidang lainnya di PN Jakarta Selatan, Ismail membacakan pembelaan. Lelaki berkacamata itu mencucurkan air mata saat menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Apakah saya salah menerima uang dari kakak ipar sendiri," kata Ismail.
Ismail didakwa membantu kejahatan Malinda. JPU beralasan bahwa lelaki 36 tahun itu seharusnya mengetahui kemampuan finansial Malinda. Sebagai penerima duit, dia seharusnya bertanya asal usul duit tersebut.
Hal senada diungkapkan Visca dalam nota pembelaannya. Istri Ismail yang sedang hamil itu mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut dia seharusnya tahu asal usul duit.
"Bagaimana saya bisa tahu bahwa uang ini adalah hasil tindak pidana. Tidak ada yang memberitahu saya sebagai seorang awam. Saya juga tidak pernah menduga bantuan dari kakak kandung adalah hasil tindak pidana," kata perempuan berkacamata itu. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi