jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi mengungkap fakta lain soal pria berinisial USY (44), pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa selain dikenakan pasal tentang Pencurian, USY juga dijerat pasal Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: Ini Dia Maling di Rumah Dinas Sekda Majalengka, Siapa yang Kenal?
USY ternyata juga pernah dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban berinisial NU, warga Kabupaten Sumedang.
"Jadi sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik. Korban berinisial NU merasa disudutkan sebagai sosok orang yang berada di balik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT Kaldu Sari Nabati," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).
BACA JUGA: Ini yang Harus Diperbaiki Shin Tae Yong Jelang Leg Kedua
Adapun tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan USY pada Senin (1/7/2019) silam.
USY mengunggah foto korban sekaligus menulis hinaan terhadap NU di Facebook.
"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Edwin.
Sebelumnya, USY juga ditangkap karena melakukan pencurian di Rumah Dinas Sekda Majalengka pada Senin (22/3/2021) lalu.
Saat itu pelaku yang merupakan wiraswasta itu bertamu ke rumah tersebut.
Pelaku kemudian menumpang untuk ke toilet di pos jaga.
"Keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (ajudan Sekda) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu," kata Edwin. (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi