jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Anang Kursani alias Angga, Rabu (21/1). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mencuri 10 handuk di sebuah toko di kompleks Pasar Kahayan tahun lalu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 bulan terhadap terdakwa Kursani alias Angga,” kata hakim ketua, Goenawan Wanaradja dalam persidangan yang mengagendakan putusan majelis hakim ini.
BACA JUGA: Mentarang Meluap, Banjir Rendam Malinau
Vonis itu lebih ringan 3 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, terdakwa sempat meminta keringanan kepada majelis hakim.
“Ya pak saya mengaku menyesal, saya minta keringanan,” terangnya dalam persidangan yang digelar kemarin (21/1) siang.
BACA JUGA: Polwan Berjilbab, Kapolda Riau: Saya tak Melarang, hanya Menghimbau
Tidak hanya terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Tetapi, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam (sajam). Karena melakukan perlawanan dan mengancam warga dengan sajam saat berusaha diamankan. (*ila/kam/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda Riau Larang Polwan Berjilbab
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Minta Konversi Lahan Produktif di Desa untuk Industri Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi