Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga

Kamis, 27 Juli 2023 – 21:43 WIB
Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis (27/7/2023). ANTARA/HO-Tangkapan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo memimpin penangkapan pencuri kotak amal di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga.

BACA JUGA: Maling Kotak Amal di Masjid Al-Falah Palembang Terekam CCTV

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis.

Putra menuturkan pelaku adalah pria berinisial AA (43) dan berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA: Masuk Akpol, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bayar Jasa Kak Seto

Pelaku berasal dari Medan Batang Kuis, Percut Sai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172 ribu dan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

BACA JUGA: Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya

Untuk kronologi kejadian, lanjut Putra, sekitar pukul 18.20 WIB, ketika sedang berlangsung Shalat Maghrib di Masjid Al Malaka, pelaku AA melakukan aksinya dengan membongkar kotak amal tersebut.

"Namun, ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk shalat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," kata Putra.

Aksi pelaku digagalkan jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap dan kemudian dikeroyok warga sekitar.

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Korban Diduga Dihabisi di Mobil


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler