Maling Mobil di Ciracas Jakarta Timur Nekat Banget

Sabtu, 04 Juni 2022 – 04:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti mobil pencurian di Ciracas, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengamankan pencuri mobil bermodus transaksi jual-beli di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/6).

Pencurian itu berawal dari korban berinisial LN menjual mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1460 PAE kepada pelaku berinisial RA.

BACA JUGA: Istri Dapat Perintah Suami untuk Membohongi Polisi

"RA datang ke rumah korban untuk beli mobil. Ada informasi bahwa yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali, ini sudah keempat kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Jumat, mengatakan k

Budi menambahkan bahwa tersangka meminta korban untuk melakukan mencoba mengendarai mobil tersebut di sekitar komplek sebelum memutuskan membeli mobil tersebut.

BACA JUGA: Pembuang Bayi ke Ciliwung Ditangkap, Pelakunya Pasti Membuat Anda Kaget

Namun dalam tiga kali uji coba itu, korban selalu mendampingi tersangka. Hal itulah yang membuat tersangka mencari cara lain untuk membawa kabur mobil korban.

Hingga pada pertemuan keempat atau saat waktu kejadian, keduanya sepakat menuju salah satu SPBU di daerah Ciracas untuk melakukan transaksi.

Saat tiba di SPBU, tersangka memukul korban hingga terjatuh.

"Jam 11 malam di SPBU yang bersangkutan memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil terjatuh. Yang bersangkutan mau kabur, ternyata menabrak truk," ujar Budi.

Budi mengatakan korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, tak ada satu pun yang merespons.

Korban kemudian berusaha menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka dengan cara naik ke atas kap mesin dan sempat terbawa beberapa meter hingga akhirnya terjatuh.

"Setelah korban jatuh, korban lapor ke kantor polisi jam tiga pagi. Dari situ kami bentuk tim gabungan polres dan polsek," kata Budi.

Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga menemukan barang bukti mobil korban.

"(Tersangka) terancam Pasal 250 dan Pasal 351 KUHP karena sudah melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Budi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler