jpnn.com, MEDAN - Seorang pencuri yang tepergok mencuri mobil di Masjid Daarul Asjaad Jalan Denai, Medan Denai, Sumut, babak belur dihajar massa.
Pelaku adalah bernama Taufik Rahman, 40, warga Jalan Bersama, Dusun IV Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumut.
BACA JUGA: Motor Mogok di Jalan, Dua Sejoli Dihampiri 3 Pria, Si Cowok Disekap, Pacarnya Digilir
Pelaku yang sempat kabur ini akhirnya diringkus dan menjadi bulan-bulanan warga di kawasan Jalan Jumadi Gang Rambutan, Medan Barat.
Beruntung, nyawa pelaku masih terselamatkan dari amukan massa karena petugas kepolisian yang mendapat kabar bergerak cepat ke lokasi lalu mengamankannya.
BACA JUGA: Mobil Terios yang Ditumpangi Pejabat Ini Ringsek Usai Tabrak Truk di Jalinsum
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menjelaskan, aksi pelaku pencurian ini terjadi pada Kamis (3/6) siang lalu. Pelaku mencuri mobil Xenia BK 1509 ABP. Modusnya, dengan berpura-pura salat di masjid.
BACA JUGA: Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan
“Awalnya pelaku datang ke masjid itu dan masuk ke dalam lalu salat. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil seorang jemaah secara diam-diam. Kemudian, pelaku kabur dan membawa mobil tersebut,” ungkap Rianto, Selasa (8/6).
Tak lama, pemilik mobil tersebut keluar dan hendak meninggalkan masjid. Alangkah terkejutnya, korban tak melihat lagi mobilnya di halaman masjid.
“Korban menanyakan kepada jemaah dan pengurus masjid, tetapi tidak ada yang tahu. Korban lalu melacak mobilnya melalui aplikasi karena sudah dipasang GPS. Alhasil, diketahui mobil korban sudah berada di Jalan Jumadi Gang Rambutan,” papar Rianto.
Tanpa buang waktu, korban langsung bergerak ke Jalan Jumadi Gang Rambutan. Setelah sampai di lokasi, korban melihat pelaku bersama mobilnya yang terpakir tanpa pelat kendaraan.
Korban kemudian mengamankan pelaku, dengan dibantu warga sekitar. Warga yang emosi, menghajar pelaku hingga bonyok.
“Petugas kepolisian yang mendapat kabar diamankannya pelaku pencurian tersebut, bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diboyong setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” sambung Rianto.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ris/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi