Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga

Minggu, 22 Januari 2012 – 03:03 WIB

CIREBON -  Dedi (21), warga Grogol, Kecamatan Gunungjati nyaris tewas dihajar massa, lantaran tertangkap mencuri sepeda motor Yamaha Mio bernopol E 3042 LT milik Rinawati (22) di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Keterangan yang berhasil dihimpun Radar Cirebon (JPNN Group) menyebutkan, peristiwa itu terjadi Sabtu pagi (21/1) sekitar pukul 08.30. Pelaku tertangkap setelah dikejar warga. Setelah sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka tejatuh menabrak trotoar, akhirnya tersangka tertangkap warga dan langsung digebuki.
 
Untung petugas dari Polsek Gunungjati yang saat itu sedang patroli datang ke TKP (tempat kejadian perkara) segera menyelamatkan nyawanya. Karena mengalami luka-luka dan wajahnya bonyok bersimbah darah, tersangka sempat dibawa polisi ke RS Tangkil untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah dari rumah sakit, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Gunungjati guna proses hukum selanjutnya.

Menurut penuturan Rinawati, sesaat sebelum motor miliknya dicuri, motor kesayangannya itu sedang dinyalakan dengan maksud memanaskan mesin sebelum digunakan. Kemudian korban masuk ke dalam warung miliknya, namum selang beberapa menit ia ke luar rumah, melihat motornya dibawa tersangka.

"Biasa kalau pagi-pagi saya manasin mesin motor untuk dipakai kuliah, lalu saya tinggal bentar masuk ke dalam warung, beberapa menit saya ke luar motor sedang dibawa dia (tersangka,red)," ungkapnya saat ditemui Radar di Mapolsek Gunungjati, Sabtu (21/1).

Sementara itu, saat dimintai keterangannya oleh polisi, tersangka Dedi mengaku melakukan pencurian tidak hanya sekali ini saja, bahkan sudah empat kali ke luar masuk penjara sejak 2007 lalu.

"Saya sudah masuk penjara sebanyak empat kali. Tahun 2007 menodong dan divonis 6 bulan penjara. Lalu tahun 2008 saya mencuri emas dan dipenjara 7 bulan. Terus, tahun 2009 saya menjambret di dalam Kota Cirebon divonis 1 tahun penjara dan tahun 2010 saya mencuri sepeda di Kabupaten Cirebon dan divonis 8 bulan penjara," kata pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini kepada polisi.

Masih ditempat yang sama, Kapolsek Gunungjati AKP Adanan Mangopang SIK mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.  “Berdasarkan catatan kepolisian, bahwa tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus curat dan curas. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih kami kami mintai keterangannya,” jelas perwira lulusan Akpol ini. (rdh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Minum Tuak, Anggota Dewan Dipukuli Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler