Polisi Diteriaki Maling saat Menangkap Mantan Kepala Dusun di Lombok Tengah

Selasa, 31 Januari 2023 – 13:25 WIB
Perampok asal Lombok Tengah dibekuk Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial K, 42, ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan.

Pria setengah tua itu ternyata mantan Kepala Dusun setelah 9 tahun menjabat di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Mengajukan Praperadilan

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 di Desa Mareje, Kecamatan Lembar, dengan korban atas nama Jumainah, 41.

"Kejadian itu berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Januari tahun 2023," kata Bagus kepada media di Mapolres Lombok Barat, Selasa (31/1). 

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan, Santoso: Sulit Saya Bayangkan

Menurut Bagus, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu.

Saat itu, korban sedang beristirahat menemani anaknya yang berusia 11 Tahun.

BACA JUGA: Eks Wali Kota Bergaul dengan Napi, Lalu Terlibat Perampokan Rumah Dinas

"Korban terbangun dan langsung diancam pelaku akan menggorok korban jika berteriak," ucap Bagus. 

Korban telah melaporkan ke Polres Lombok Barat. Petugas telah turun ke TKP dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan kami telah mengetahui identitas pelaku. Inisial K," jelas Bagus. 

Nyatanya, K tidak sendiri saat beraksi. Dia bersama rekannya berinisial TM yang saat ini masih dalam pengejaran. 

"Hasil pengembangan dari kasus ini, penyidik menemukan dua kasus yang terkait," terang Bagus. 

Pelaku saat itu menjalankan aksinya di Dusun Bunut Kantor, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong pada 6 Januari 2023.

Di lokasi itu, mereka menggondol sejumlah barang berharga milik korban. 

"Pelaku K ini seorang residivis pada tahun 2021. Dan divonis sepuluh bulan penjara," sebut Bagus. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/1), beberapa warga meneriaki polisi "maling" melalui toa musala.

Hanya saja, petugas saat itu dengan sigap langsung menjelaskan jika pihaknya adalah Polisi. 

"Jadi beberapa warga teriakin kami maling lewat toa musala saat mau kita tangkap," kata Dharma.

Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah diambil.

"Akhirnya kami bisa mengamankan pelaku," jelas Dharma. 

K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.

K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti bertani.

"Saya sembilan tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga)," kata K. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler