Maling Motor Duel dengan Kapolsek

Senin, 18 Maret 2013 – 19:56 WIB
BANDUNG - Peribahasa lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya sangat cocok dilekatkan terhadap tersangka DMD, 36, warga Kampung Cimaja RT 2/6, Desa Pusakajaya, Kecamatan Pagelaran, Cianjur. Lantaran, aksinya untuk mencuri sepeda motor tertangkap basah warga. Berhasil lolos dari kejaran warga malah tertangkap Kapolsek Bojongloa Kidul meski sempat melawan. 

Kapolsek Bojongloa, Kidul, Komisaris Polisi Herryanto mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (15/3) lalu saat pelaku sedang mencoba melakukan aksinya di Jalan Mekar Utama No 41 Kelurahan Mekarwangi, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

"Saat itu saya bersama anggota sedang melakukan patroli rutin saat jumat malam. Ketika melewati tempat kejadian pelaku melarikan diri dan diringkus oleh saya setelah sebelumnya aksi tersangka diketahui warga," kata Herryanto saat ditemui di Mapolsek Bojongloa Kidul seperti diberitakan Radar Bandung (JPNN Grup), Senin (18/3).

Dikatakannya, saat ditangkap tersangka sedang menyelamatkan diri dari kejaran masyarakat. "Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pelaku berhasil kita amankan," tuturnya.

Herryanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka yang mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali ini adalah dengan menghancurkan kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci stag.

"Targetnya adalah kendaraan yang diparkir ditempat sepi seperti kos-kosan. Tersangka melakukan aksi tidak hanya di wilayah hukum kota Bandung saja, akan tetapi Kabupaten Bandung juga," ucapnya.

Sementara itu DMD yang ditemui ditempat yang sama mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa yang dia lawan ternyata Kapolsek, dia panik lantaran warga mengejar dirinya.

"Saya panik, saya lawan sajah begitu dihadang, ternyata Polisi," tuturnya.

DMD mengaku, melakukan aksi ini untuk membayar hutang dan digunakan sebagai foya-foya. "Biasa kendaraan dijual antara Rp 1 juta hingga 2 juta rupiah," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor serta kunci astag. Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Rumah dan Mobil Mewah jadi Sasaran Empuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler