jpnn.com, PADANG - Kepolisian mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh polisi gadungan menggunakan senjata api jenis airsoft gun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Lima orang pelaku berhasil kami tangkap dalam kasus ini, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto dalam jumpa pers, Rabu.
BACA JUGA: Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
Dua orang tersangka itu adalah SHP (27) dan RS (25) yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, keduanya sama-sama merupakan warga Kota Padang.
Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diringkus polisi kini dijadikan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang.
BACA JUGA: Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
Lebih lanjut Rully menjelaskan dari kasus itu, pihaknya menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun milik tersangka, sepeda motor, serta satu unit gawai (smartphone) milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putra menceritakan kasus itu dilakukan oleh SHP beserta empat kawannya dengan berpura-pura menjadi polisi, lalu membubarkan aksi tawuran.
BACA JUGA: Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
Tersangka menyisir jalan Bypass Padang mulai dari Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, hingga ke Simpang Empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung menggunakan mobil bersama rekannya.
Sesampainya di Simpang Lubeg, tersangka akhirnya berpapasan dengan pelaku tawuran yang tampak bergerombolan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku langsung memepet satu unit sepeda motor matik yang dikendarai oleh pelaku tawuran itu menggunakan mobil, hingga mereka terjatuh," kata Dedy.
Saat sepeda motor terjatuh, lanjutnya, kedua tersangka yakni SHP dan RS langsung turun dari mobil untuk mengejar dua orang pelaku tawuran yang hendak melarikan diri.
"Singkat cerita mereka berhasil mengejar salah satu di antaranya atas nama Ratul dan langsung mengamankannya seolah-olah sedang menjalankan tugas kepolisian. Pelaku tawuran lalu mereka masukkan ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor dititipkan tersangka ke warga sekitar," jelasnya.
Dia melanjutkan setelah itu SHP beserta kawan-kawannya kembali memburu pelaku tawuran dan kali ini mendapati dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
"Tersangka SHP mengeluarkan satu tembakan ke arah udara menggunakan senjata airsoft gun yang ia miliki, lalu membawa dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi," katanya.
Dia mengatakan dari kegiatan itu tersangka SHP serta RS berhasil memperoleh tiga sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran.
Sedangkan untuk pelaku tawuran atas nama Ratul, tersangka kemudian menginterogasinya sambil menakut-nakuti akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
"Korban kemudian memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi, lalu pelaku menyetujuinya dengan syarat korban harus menyerahkan satu gawai (ponsel) yang dia miliki," katanya.
Setelah mendapatkan ponsel milik korban, dia lalu diturunkan oleh tersangka di kawasan Simpang Haru, Padang. Sedangkan sepeda motor harus dijemput korban ke Kantor Polsek Pariaman.
Berbekal laporan dari Ratul, akhirnya Polresta Padang melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kedok SHP dan RS sebagai polisi gadungan terbongkar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti