Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya

Selasa, 23 April 2024 – 04:52 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor anggota polisi di Mapolres Bangkalan, Senin (22//4/2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

jpnn.com, BANGKALAN - Aparat kepolisian menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor milik polisi wanita (polwan) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku merupakan "duet maut" dalam sejumlah aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan ke Polres Bangkalan.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV

Aksinya terungkap seusai mereka mencuri motor milik petugas Polres Bangkalan yang sedang pam pertandingan sepak bola.

"Kedua tersangka ini berinial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan," kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers, Senin.

BACA JUGA: Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Korbannya ialah Brigadir Sri Wahyuni. Hasil penyelidikan, mengarah pada MS warga Desa Junganyar.

Dari hasil penyelidikan itu, unit Reskrim Polres Bangkalan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

BACA JUGA: Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading

"Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan," ungkap Febri.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik.

"Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya," kata Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Menurut data di Mapolres Bangkalan kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus paling dominan, yakni mencapai 95 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus dan urutan ketiga adalah penganiayaan sebanyak 49 kasus.

"Karena itu, upaya untuk menekan kasus kriminal di Bangkalan ini terus kami lakukan. Di antaranya dengan gencar melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat, disamping mengedepankan pencegahan dari pada penindakan," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Demo di Patung Kuda Hari Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler