jpnn.com - BATAM - Dua warga Batuaji, Batam, Syahrul (31) dan Hendra Ismail (30) ditangkap pihak kepolisian Batuampar pada Rabu (22/10) malam. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor di kawasan Sekupang.
Selain menangkap Syahrul dan Hendra, polisi juga mengamankan Aris (20), Putra (26) dan Budi (34) selaku penadah dan pemakai motor curian. Dari tangan jaringan ini polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Mio J, satu unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Mio Sporty.
BACA JUGA: Rampok Sayat Kening Korban
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Mangiring Hutagaol, mengatakan, penangkapan terhadap lima anggota jaringan curanmor itu berawal dari informasi yang didapat kepolisian tentang tersangka Aris. Sebab, Aris kepergok tengah menaiki motor milik salah satu korban curanmor.
Sepeda motor yang dipakai Aris ternyata sepeda motor curian dari Hendra Ismail dan Syahrul.”Korban yang tangkap awalnya, melihat motornya yang pernah hilang dipakai orang lain, motor itu ditahan bersama tersangka Aris,” ujar Mangiring seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Jual Sembako Sembari Jajakan Togel
Setelah Aris diamankan, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Syarul, Hendra, serta dua penadah lainnya. “Setelah kedua pemetik (eksekutor) Hendra dan Syahrul dibekuk, Putra juga berhasil ditangkap,” jelasnya.
Sementara Budi ditangkap setelah pihaknya menanyakan kemana saja motor hasil curian itu dibawa dan dijual. Hendra Ismail mengaku kalau salah satu sepeda motor dipinjam kakaknya, Budi.
BACA JUGA: Polri Buru Warga Negara Malaysia Produsen Sabu
“Pengakuan Budi, dia sama sekali tidak mengetahui kalau itu motor hasil curian. Tapi kita tetap amankan karena dari tangannya di dapati ada motor hasil curian,” tutur Mangiring.
Dari pengembangan pemeriksaan, Syahrul dan Hendra diketahui sudah beraksi di 14 TKP yang kebanyakan di wilayah Sekupang. ”Jaringan ini spesial pencuri motor warga yang mancing di danau di sekitar Tiban,” ujar Mangiring.
Hendra Ismail, salah satu pemetik mengatakan bahwa motor hasil curian itu dijual dengan harga paling rendah Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Target kami sepeda motor yang ada di pinggir danau. Ada yang dijual ke penadah, ada yang dibawa ke pulau dan dijual di sana,” pungkasnya.
Karenanya, Hendra, Ismail, Syahrul dan Putra dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan Budi dan Aris dikenai pasal 480 jo pasal 55 KUHP tentang penadah dan ikut serta menggunakan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Ditendang Penjambret Ibu Tewas-Anak Luka
Redaktur : Tim Redaksi