Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Pelaku pencurian spesialis rumsong ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Belasan kali beraksi membobol rumah kosong, MR (19) warga Kp Kemiri Lio RT 03/01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dicokok polisi.

MR menjadi tersangka usai melakukan aksi pencurian rumah kosong di Kampung Kemiri Pondok 04/02, Kecamatan Kemiri.

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

Kapolsek Mauk AKP Rustantiyo mengungkapkan, pada saat itu korban sedang melaksanakan tahlilan di rumah tetangga. Setelah selesai, korban memutuskan untuk pulang sekitar pukul 21:30 WIB.

Namun sesampainya di rumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan terlihat rusak di bagian kusen.

BACA JUGA: Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya

“Korban kaget melihat kondisi rumahnya berantakan dan barang-barang seperti satu Iphone XR, satu Hp Samsung Galaxy A30, satu Ipad 6 dan Kamera DSLR merek Cannon, raib,” tutur AKP Rustantiyo.

Setelah menerima laporan, katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang berada tidak jauh dari rumah korban.

“Dari salah satu handphone yang diambil, kami bisa melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Dikatakan Rustantiyo, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mauk.

“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler