Malu dengan Tetangga, Ayah Aborsi Calon Bayi

Rabu, 09 Oktober 2019 – 09:25 WIB
Ilustrasi bayi. Foto : Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Seorang ayah tega melakukan aborsi janin yang dikandung anaknya karena malu dengan tetangga. Ayah dan anak itu adalah Muslik (58) dan Eka Zulifah (22).

Akibat aborsi tersebut, janin yang diketahui berusia 6 bulan tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia dan dibuang ke sungai.

BACA JUGA: Bayi Dibuang Dekat Tempat Sampah, Ada Tulisan Wagub Banten Andika Hazrumy

Kini keduanya hanya bisa menangis pasrah digelandang ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Warga Ketandan Baru Surabaya ini tega membuang bayi tak berdosa tersebut hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya ke Sungai Kalimas Surabaya.

BACA JUGA: Kehilangan Bayi Kembar, Bagaimana Kondisi Irish Bella?

Pengakuan tersangka Muslik, baru mengetahui anak semata wayangnya hamil di luar nikah dengan kekasihnya pada dua minggu lalu.

Belakangan diketahui bahwa pacar dari anaknya tidak mau bertanggung jawab dan melarikan diri.

BACA JUGA: Rezim Erdogan, 864 Bayi Dipenjarakan di Turki

"Karena malu, sang ayah berusaha menggugurkan kandungan putrinya dengan cara memberi minuman bersoda, dicampur nanas dan jeruk nipis," AKP Priyanto, Kapolsek Bubutan.

Setelah diberi ramuan tersebut, sang anak mengeluh sakit perut seperti orang yang mau melahirkan. Bahkan tersangka Muslik membantu saat proses persalinan, hingga janin yang dikandung anaknya keluar, akan tetapi janin tersebut sudah keadaan meninggal.

Karena panik, akhirnya ayah dan anak membuang bayi tak berdosa di Sungai Kalimas.

Sementara itu, AKP Priyanto terungkapnya kasus pembuangan bayi di sungai berkat informasi masyarakat yang mengetahui tersangka membawa anaknya ke Rumah Sakit Dr Soewandi dalam keadaan lemas dan pucat.

"Setelah diperlihatkan bukti - buktinya, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap," ujar AKP Priyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak ini harus rela mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Bubutan Surabaya.

Keduanya dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan 77a ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler