BIREUEN - Merasa malu atas aib karena dihamili selingkuhan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bertindak nekat. Ia lantas membuang bayi yang baru dua belas jam dilahirkannya.
Apesnya peristiwa ini belakangan terungkap, berkat penyelidikan tim Polsek Juang. Alhasil Megawati (33) pun diciduk dari kediamannya, di Kecamatan Kuala, Bireuen.
Sebelumnya diberitakan, tersangka membuang bayi perempuan malang tersebut, pada kemarin malam sekira pukul 23.00 WIB. Ia meletakkan anaknya di Meunasah Dusun I Karang Rejo, Desa Bandar Bireuen.
"Kita berhasil menciduk pelaku berkat informasi masyarakat," jelas Kapolsek Kota Juang Iptu Syamsul,SH didampingi Kasi Humas Polsek itu Brigadir Djauhari R, kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Selasa (11/6).
Saat didatangi petugas ke rumahnya, Megawati mengaku memiliki empat anak hasil perkawinan dengan suami. Namun pria yang menikahinya itu sudah dua tahun bekerja di Malaysia.
"Bayi itu merupakan anak kelimanya, diduga hasil hubungan dengan laki-laki lain. Korban ditemukan di meunasah Karang Rejo dan pelaku membuangnya sendiri. Ia jalan kaki sepulang dari rumah sakit terus ke TKP. Sebelumnya sempat menjalani pname di rumah sakit, akibat pendarahan saat melahirkan dengan tenaga ahli di desanya," jelas Kapolsek.
Aksi buang bayi itu dilakukan karena pelaku diduga malu diketahui keluarga dan suaminya bekerja diluar negeri. Pelaku dijerat pasal 77 huruf b dari Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Kota Juang.
Direktur RSUD Dr Fauziah Bireuen, Dr Mukhtar Mark melalui Kabid Pelayanan medis Dr Safrijal Jufri dikonfirmasi Metro Aceh, menjelaskan kondisi bayi perempuan diduga lahir 12 jam lalu.
Kini dalam kondisi sehat walafiat. Lahir normal dengan berat badan 2,8 Kg, panjang 48 cm, lingkar kepala 33 mm, lingkar dada 32 mm. Bayi itu diduga sempat digigit semut sehingga dia menangis, sampai ditemukan warga. (rah)
Apesnya peristiwa ini belakangan terungkap, berkat penyelidikan tim Polsek Juang. Alhasil Megawati (33) pun diciduk dari kediamannya, di Kecamatan Kuala, Bireuen.
Sebelumnya diberitakan, tersangka membuang bayi perempuan malang tersebut, pada kemarin malam sekira pukul 23.00 WIB. Ia meletakkan anaknya di Meunasah Dusun I Karang Rejo, Desa Bandar Bireuen.
"Kita berhasil menciduk pelaku berkat informasi masyarakat," jelas Kapolsek Kota Juang Iptu Syamsul,SH didampingi Kasi Humas Polsek itu Brigadir Djauhari R, kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Selasa (11/6).
Saat didatangi petugas ke rumahnya, Megawati mengaku memiliki empat anak hasil perkawinan dengan suami. Namun pria yang menikahinya itu sudah dua tahun bekerja di Malaysia.
"Bayi itu merupakan anak kelimanya, diduga hasil hubungan dengan laki-laki lain. Korban ditemukan di meunasah Karang Rejo dan pelaku membuangnya sendiri. Ia jalan kaki sepulang dari rumah sakit terus ke TKP. Sebelumnya sempat menjalani pname di rumah sakit, akibat pendarahan saat melahirkan dengan tenaga ahli di desanya," jelas Kapolsek.
Aksi buang bayi itu dilakukan karena pelaku diduga malu diketahui keluarga dan suaminya bekerja diluar negeri. Pelaku dijerat pasal 77 huruf b dari Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Kota Juang.
Direktur RSUD Dr Fauziah Bireuen, Dr Mukhtar Mark melalui Kabid Pelayanan medis Dr Safrijal Jufri dikonfirmasi Metro Aceh, menjelaskan kondisi bayi perempuan diduga lahir 12 jam lalu.
Kini dalam kondisi sehat walafiat. Lahir normal dengan berat badan 2,8 Kg, panjang 48 cm, lingkar kepala 33 mm, lingkar dada 32 mm. Bayi itu diduga sempat digigit semut sehingga dia menangis, sampai ditemukan warga. (rah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Nikah Maut, 2 Tewas Dan Puluhan Luka-Luka
Redaktur : Tim Redaksi