MAKASSAR -- Penyelidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terhadap tersangka dugaan kasus trafficking (perdagangan orang), Asran AG alias mama Caca, menguak fakta baru.
Dari keterangan tersangka, penyidik mengungkap jumlah perempuan muda yang telah dijual kepada pria hidung belang mencapai 51 orang. Seluruh perempuan muda itu dijual sejak lima tahun terakhir atau tahun 2007, hingga akhirnya praktik perdagangan itu diungkap kepolisian.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan baru satu ini yang ditetapkan tersangka. Untuk tersangka lainnya masih dikembangkan. "Ada 51 orang yang jadi korbannya," beber, Hj Jamilah seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (6/2).
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas kepolisian mengembangkan informasi yang berkembang terkait adanya praktik perdagangan manusia. Dari informasi itu, kepolisian kemudian menyamar sebagai lelaki yang sedang mencari perempuan muda.
Transaksi pun dilakukan. Setalah memastikan perempuan muda telah berada di Kamar 324 Hotel Jade, Jalan Boulevard, penggerebekan dilakukan. Tiga orang perempuan muda inisial, RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, juga ikut ditangkap. Keempatnya langsung digelandang ke Polda Sulsel. Dari data kepolisian ketiga perempuan muda itu berasal luar Makassar. RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Ketiganya sudah dipulangkan.
Selama berada di Makassar mereka menyewa rumah kos. Sesuai aturan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak.
"Mereka (perempuan muda) itu sudah seringmi. Saya hanya kenal yang satu, dua orang lainnya hanya dikenalkan saja kalau dia juga ada teman yang begituan," beber, Asran, di ruang pemeriksaan beberapa waktu lalu. (abg)
Dari keterangan tersangka, penyidik mengungkap jumlah perempuan muda yang telah dijual kepada pria hidung belang mencapai 51 orang. Seluruh perempuan muda itu dijual sejak lima tahun terakhir atau tahun 2007, hingga akhirnya praktik perdagangan itu diungkap kepolisian.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Hj Jamilah, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan baru satu ini yang ditetapkan tersangka. Untuk tersangka lainnya masih dikembangkan. "Ada 51 orang yang jadi korbannya," beber, Hj Jamilah seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (6/2).
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas kepolisian mengembangkan informasi yang berkembang terkait adanya praktik perdagangan manusia. Dari informasi itu, kepolisian kemudian menyamar sebagai lelaki yang sedang mencari perempuan muda.
Transaksi pun dilakukan. Setalah memastikan perempuan muda telah berada di Kamar 324 Hotel Jade, Jalan Boulevard, penggerebekan dilakukan. Tiga orang perempuan muda inisial, RT alias AN, 15 tahun, PD alias UT, 17 tahun, dan NR alias NB, 16 tahun.
Seorang mucikari, Asran AG alias Caca, juga ikut ditangkap. Keempatnya langsung digelandang ke Polda Sulsel. Dari data kepolisian ketiga perempuan muda itu berasal luar Makassar. RT berasal dari Kabupaten Enrekang, PD berasal dari Kendari, dan NR berasal dari Bogor. Ketiganya sudah dipulangkan.
Selama berada di Makassar mereka menyewa rumah kos. Sesuai aturan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 Undang-undang nomor 21/ 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 88 Undang-undang nomor 23/ 2002, tentang perlindungan anak.
"Mereka (perempuan muda) itu sudah seringmi. Saya hanya kenal yang satu, dua orang lainnya hanya dikenalkan saja kalau dia juga ada teman yang begituan," beber, Asran, di ruang pemeriksaan beberapa waktu lalu. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Mak Comblang Diperlukan
Redaktur : Tim Redaksi