jpnn.com, JEPARA - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial S (35) karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun, inisial AS.
Pelaku dan gadis belia yang menjadi korban merupakan warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda di Bekasi, Nomor 2 dan 3 Kronologinya
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya di rumahnya, di mana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja,” ujar Kapolres Jepara melalui keterangan tertulis, Senin (4/4).
BACA JUGA: Perut si Gadis Membesar, Keluarga Curiga, Terungkap Kelakuan Tetangga Amoral
Selang dua hari kemudian, ibu korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres Jepara.
Tersangka S sudah ditangkap setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.
BACA JUGA: 200 Pasukan TNI Tuah Sakti Dipimpin Kapten Nuzul Pagi Ini Bergerak Menyebar
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fahrur Rozi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, menjelaskan kronologis kejadian.
Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB, korban saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.
"Saat itu tersangka tak lain bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun, tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung AKP Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu