Perut si Gadis Membesar, Keluarga Curiga, Terungkap Kelakuan Tetangga Amoral

Selasa, 01 Februari 2022 – 06:53 WIB
Gadis tunawicara jadi korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan pria berinisial MS terhadap seorang gadis tunawicara di Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Serang, Banten.

Pelaku pencabulan yang berusia 67 tahun itu sudah ditangkap dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada 25 Januari 2022 di kediamannya di Serang.

“Korbannya adalah gadis tunawicara yang berusia 16 tahun dan tinggal tak jauh dari rumah pelaku,” ujar Yudha dalam siaran persnya, Selasa (1/2).

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Wanita Hamil Ini Akhirnya Tertangkap, Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga mengapa perut si gadis terus membesar.

Kemudian terhadap kondisi perut korban dilakukan pengecekan dengan alat tes kehamilan.

BACA JUGA: Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata

Hasilnya pun mengagetkan karena korban hamil, padahal belum menikah.

Dari situ kemudian pihak keluarga membuat laporan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dialami korban.

“Korban sudah hamil enam bulan. Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh dia.

Usai menerima laporan, Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan satu orang terduga pelaku. Dia adalah MS, yang merupakan tetangga korban.

“Kemudian (polisi, red) mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunnya berinisial MS," ujar Yudha.

Berdasar pengakuan pelaku, dia telah lima kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan mengimingi sejumlah uang.

Adapun alasan pelaku melakukan pencabulan ini karena sudah tak bisa menahan nafsu.

Sebab, sudah empat tahun ini dia menyandang status duda.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
amoral   pencabulan   Gadis   Serang   hamil  

Terpopuler