jpnn.com, SEKAYU - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Mahamat, 29, warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sumsel.
Tersangka bernama Cucu, 19, warga Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa. Cucu ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Sanga Desa Senin (20/06), sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka
Korban Mahamat alias Mamat, yang merupakan kru orgen tunggal (OT), tewas dibunuh tersangka, Senin (20/06), sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana, korban tewas bersimbah darah dengan kondisi mengalami dua liang luka tusuk, di leher dan samping kanan tubuh korban.
BACA JUGA: Dua Pelajar Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Simonis
Pembunuhan itu terjadi di Desa Keban 2 Kecamatan Sanga Desa. Adapun motif pembunuhan, karena salah paham pasal gadai motor milik tersangka.
Informasi didapat, diduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi ketidaksenangan tersangka Cucu atas perbuatan korban Mamat.
Di mana, korban menambah uang gadai motor tanpa sepengetahuan tersangka.
Awalnya tersangka Cucu dan korban Mamat bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut.
Kemudian saat tersangka ingin menebus motor miliknya, tetapi ditolak oleh warga tempat mereka menggadai dengan alasan uang tebusannya kurang.
Merasa dibohongi, tersangka kemudian mencari korban serta menanyakan perihal uang gadai tersebut. Kemudian berujung pertengkaran antara keduanya.
Lalu, tersangka Cucu yang gelap mata langsung menikam korban sebanyak dua kali ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.
Korban sendiri ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi, dengan luka menganga pada bagian leher.
Anggota Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang mendapat laporan pembunuhan tersebut langsung bergerak.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus tersangka di rumah keluarganya, kurang dari satu jam setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Nazirin SH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi kejadian tersebut.
BACA JUGA: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
“Tersangka sudah kami amankan. Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas Nazirin. (*/palpos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean