jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang muncikari pria dengan inisial S alias Sunggul.
Pelaku ditangkap karena menjajakan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
BACA JUGA: Setiap Sudut Kota Pekanbaru yang Rawan Kejahatan Dijaga TNI-Polri, Ini Hasilnya
Sunggul diamankan pada Jumat (28/4) petang, di kamar hotel kawasan Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan bahwa pria berusia 35 tahun itu adalah penyedia jasa prostitusi online, atau muncikari.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau 1 Mei 2023, BMKG Beri Peringatan Begini
"Tersangka menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel di Pekanbaru," kata Andrie Senin (1/5).
Andrie menjelaskan bahwa Sunggul menjajakan wanita melalui aplikasi MiChat dengan nama akun Mami Olive.
BACA JUGA: 3 Muncikari Jual Perempuan kepada Pelanggan, Cairan Pelicin Sudah Siap
“Melalui akun tersebut, tersangka melakukan transaksi dan membuat kesepakatan dengan tamunya,” jelas Andrie.
Sunggul atau Mami Olive sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun belakangan.
Wanita yang disediakan kurang lebih 5 sampai 6 orang.
Mami Olive mematok tarif bervariasi saat menjual para perempuan.
Dari harga itu, pelaku mendapat keuntungan ketika berhasil menjajakan wanita kepada pria hidung belang.
"Untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan, tarifnya mulai dari Rp 800 ribu untuk short time, dia mendapat sejumlah Rp 300 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, Sunggul dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito