jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal yang mudah.
Titi menjelaskan, satu-satunya orang yang pernah berhasil membuat MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon kepala daerah adalah Bambang Widjojanto. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar – Bambang Purwanto.
BACA JUGA: Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Saatnya KPU Buktikan Diri Bekerja sesuai Konstitusi
Kini mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto – Sandi.
“Jadi, satu-satunya putusan MK yang mendiskualifikasi peserta pemilu itu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukum pilkada Kotawaringin Barat 2010,” ujar Titi dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Konon BW Pimpin Tim Hukum Prabowo - Sandi karena Usulan Denny
BACA JUGA: Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Pengacara Prabowo Lampirkan 51 Bukti
Meski begitu, Titi menegaskan bahwa pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilpres 2019 ini bukanlah hal yang mudah, meskipun tim hukum Prabowo – Sandi dipimpin BW.
BACA JUGA: PSI Minta Bambang Widjojanto Tidak Banyak Bersandiwara
“Meskipun kuasa hukum dari 02 yakni Pak BW punya success story,” ujar Titi.
Menurut Titi, pemilu dilakukan banyak tahapan. Hal ini tentu menyulitkan untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Dia menegaskan, pileg dan pilpres tentu berbeda dengan pilkada. Baik dair sisi wilayah pemilihan, jumlah pemilih, penyelenggara pemilu dan lainnya. Karena itu, Titi mengatakan tim hukum Prabowo – Sandi harus menyiapkan bukti yang kuat.
“Harus disiapkan untuk pembuktiannya,” ujar perempuan berjilbab ini.
BACA JUGA: Kerusuhan 22 Mei Bikin Pusat Grosir Terbesar di Asia Tenggara Seperti Kota Mati, Rugi Rp 200 Miliar
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, target mereka menggugat MK adalah agar Joko Widodo didiskualifikasi. Selanjutnya, Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden.
“Target kami tentu MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo untuk dilantik 20 Oktober 2019,” ujar Andre dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin atau TKN Jokowi - Ma’ruf, Jerry Sambuaga menyatakan bahwa kubu Prabowo Subianto harus membawa bukti yang valid dalam gugatan di MK. Jerry mengingatkan, jangan sampai hanya menuduh curang tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan yang dituduhkan tersebut.
“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi tidak ada bukti,” ungkap Jerry dalam diskusi itu. (boy/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi :
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres
Redaktur & Reporter : Boy