jpnn.com, JAKARTA - Manajemen anyar PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) berupaya keras untuk membenahi masalah yang ditinggalkan manajemen lama pimpinan Joko Mogoginta.
Sampai akhirnya perdagangan saham perseroan kembali dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2020.
BACA JUGA: Publikasi Audit Investigasi LK AISA 2017 Dinilai Berlebihan
Hal ini terungkap saat pemaparan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan AISA pada 2017, dengan terdakwa Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
“Pada Juli 2020 sebenarnya manajemen telah menyelesaikan semua kewajibannya, menyetor laporan keuangan audit, membayar denda kepada bursa, dan telah mencapai kesepakatan dengan kreditur obligasi dan sukuk ijarah,” ungkap dalam sidang.
BACA JUGA: Rizky Billar Merasa Tersinggung dan Langsung Pergi, Boy William Minta Maaf
Seperti diketahui, saham Tiga Pilar dibekukan dari perdagangan oleh Bursa sejak Juli 2018, pemicunya adalah gagalnya perseroan untuk membayar bunga Obligasi TPS Food I/2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II/2016.
Kegagalan pembayaran bunga tersebut yang kemudian menguak masalah lainnya dalam perseroan.
BACA JUGA: Dituding oleh Aldi Taher Bikin Konten Maksiat, Dinar Candy: Ngeres Kali Otaknya
Sebab, sebelum gagal membayar bunga surat utang, kinerja Tiga Pilar tercatat mumpuni dalam laporan keuangannya.
Ini yang kemudian memunculkan dugaan ada tindakan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi dengan meningkatkan piutang enam perusahaan distributor agar mengesankan peningkatan penjualan Tiga Pilar.
Sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.
Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut dikuasai Joko, namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.
“Dari pemeriksaan, diduga kedua terdakwa telah melakukan mengubah laporan keuangan sejak 2014,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.
Setelah disuspensi dan mulai mengemukanya sejumlah masalah pada perseroan, pada Juli 2018 RUPS Tahunan Tiga Pilar memutuskan memberhentikan seluruh direksi, termasuk Joko dan Budhi.
Dan menunjuk Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama.
Lalu saat RUPSLB, meminta agar dilakukan audit investigasi yang kemudian dilakukan Kantor Akuntan PT Ernst & Young Indonesia sejak Desember 2018.
Adi menyebut manajemen Tiga Pilar saat itu cukup cepat menunaikan sejumlah kewajibannya terhadap bursa, termasuk untuk memberikan revisi laporan keuangan 2017.
Ini dilakukan agar saham perseroan tidak didepak dari Bursa alias delisting.
“Dalam peraturan bursa saham yang disuspensi lebih dari 24 bulan berpotensi untuk dikeluarkan dari perdagangan atau delisting. Namun perseroan telah memenuhi kewajiban administratif kepada Bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020,” sambungnya.
Adapun suspensi baru dibuka pada Oktober 2020 lantaran Bursa masih meminta Tiga Pilar menggelar paparan public insidentil untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perseroan dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai, yang terdaftar di OJK kepada publik.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AVI: Peringatan Kesehatan Produk HPTL Harus Sesuai Fakta
Redaktur & Reporter : Yessy