Manajemen Black Owl Kecam Keputusan Anak Buah Anies Baswedan

Selasa, 18 Februari 2020 – 08:14 WIB
Peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak adil. Pasalnya, aparat tidak pernah menemukan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Restoran-Pub Black Owl

Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak didasari bukti. Menurutnya, keputusan Dinas Pariwisata Pemprov DKI itu hanya berdasar informasi dari media saja.

"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.

BACA JUGA: Belasan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Black Owl Positif Narkoba

Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.

Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa waktu lalu memang benar. Namun, para pengunjung tersebut mengonsumsi narkoba di luar area Black Owl.

"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka sendiri sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.

Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Dengan pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler