Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Senin, 08 Agustus 2022 – 17:40 WIB
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah mengonsumsi narkoba sejak 2021. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, Doddy dikenakan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, Doddy juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Banyak Pria Muda Mengeluh Sudah Ejakulasi Dini, Dokter Boyke Beri Kiat Begini

"Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," seru Zulpan.

Menyusul hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan Doddy telah mengajukan rehabilitasi.

BACA JUGA: Jerinx: Benar, Saya Sempat Depresi, Merasa Gagal jadi Suami

Pengajuan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara Doddy.

"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," tutur Akmal.

BACA JUGA: Hukuman Penjara Menggugurkan Kewajiban Melunasi Utang?

Akmal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan layak atau tidaknya Doddy mendapat rehabilitasi.

Dia menyatakan akan menginformasikan kepada awak media apabila hasil asesmen sudah keluar.

"Jadi, asesmen nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau gimana," ungkapnya.

Doddy dan teman dekatnya, Ronald ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Keduanya ditangkap seusai mengonsumsi narkoba bersama. Doddy dan Ronald juga dinyatakan positif Benzodiazepine.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.(mcr31/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler