jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka crazy rich asal Bandung Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri Doni Salmanan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (14/3).
BACA JUGA: 2 Pengorbanan Sang Istri Demi Doni Salmanan
“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3), akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Brigjen Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa sampai saat ini penyidikan kasus Doni Salmanan masih terus berjalan. Pihaknya sudah memeriksa 26 orang, terdiri dari 18 saksi dan delapan ahli.
BACA JUGA: Viral Isi Saldo Rekening Doni Salmanan, Jumlahnya Bikin Kaget
Brigjen Asep menambahkan pihaknya juga tengah berupaya menyita aset tersangka Doni Salmanan.
Dia menuturkan upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.
BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli.
Menurut dia, saksi ahli tersebut terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.
“Kemudian satu saksi ahli investasi,” tegas Gatot.
Perwira menengah Polri ini menyatakan penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan tercatat dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy