jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menetapkan manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan tersangka tersebut buntut dari kerumunan yang terjadi di Holywings pada Sabtu (4/9) malam di tengah masa PPKM.
BACA JUGA: Heboh Holywings Kemang: Komentar Pedas Ferdinand, Nikita Mirzani Merasa Kasihan
"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Ini adalah manajer outlet Holywings, Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa JAS sebelumnya telah diberi sanksi oleh Satpol PP sebanyak tiga kali yakni Februari, Maret, dan September.
BACA JUGA: 4 Hal soal Holywings Kemang, Sayap-Sayap Suci dan Nikita Mirzani
Selain itu, manajer Holywings Kemang tersebut juga tidak memberlakukan scan barcode QR PeduliLindungi yang menjadi persyaratan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran.
Menurut Yusri Yunus, tersangka juga melanggar peraturan yang dikeluarkan PT Holywings dalam bentuk imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.
BACA JUGA: Holywings Ditutup Sementara, Nikita Mirzani: Ya, Kasihan Sih
"Tersangka tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri untuk memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal," imbuh Yusri Yunus.
JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama