Manajer Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp 28 Juta

Minggu, 29 Januari 2023 – 08:14 WIB
Ilustrasi manajer koperasi gelapkan uang nasabah Rp 28 juta. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - MP (40), manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara menggelapkan uang nasabah.

Polisi yang mendapat laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39) menangkap MP.

BACA JUGA: Manajer Koperasi di Bitung Ini Berani Menilap Uang Nasabah, Kini Rasakan Akibatnya

"Pelaku diamankan di Kelurahan Madidir Weru," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.

Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia pakai.

BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah

"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021," katanya.

MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler