jpnn.com, BITUNG - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung membekuk seorang lelaki berinisial MP (40) yang sudah menggelapkan uang sejumlah nasabah koperasi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku merupakan seorang manajer koperasi yang beroperasi di Kota Bitung.
BACA JUGA: Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui
"MP (40) ditangkap polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," Abraham di Manado, Sabtu (28/1).
Penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
BACA JUGA: Sultan Menolak Koperasi Diawasi OJK, Begini Usulannya
"MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021," katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dia tilap.
BACA JUGA: Buat Pengurus Masjid, Waspada Penipuan Bermodus Mengaku dari Dinas Sosial
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," katanya.
Atas hal itu, Rifai kemudian membuat laporan polisi soal dugaan penggelapan dana tersebut.
Berbekal laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku.
MP kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan