Manajer Pajak Asian Agri Merasa Dikriminalisasi

Kamis, 12 Januari 2012 – 18:48 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, merasa menjadi korban kriminalisasi sengketa pajak karena dipaksakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perkara pidana. Tim Pembela Suwir Laut menyatakan, semestinya kasus itu diselesaikan melalui mekanisme administrasi di Pengadilan Pajak.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Suwir Laut karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU," kata pengacara Suwir Laut, M Assegaf, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
        

Menurut Assegaf, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan Suwir Laut melakukan tindak pidana pajak. "Seluruh unsur-unsur objektif maupun subyektif dalam pasal-pasal yang dikawakan," tegas Assegaf.


Dia juga mengatakan, empat modus operandi yang didakwakan kepada Suwir Laut, yakni  biaya konsultan, biaya hedging (lindung nilai), manajemen fee dan transaksi penjualan ekspor, tidak  terbukti di persidangan. Terlebih lagi, katanya, seluruh kontrak dan bukti pengeluaran uang untuk biaya manajemen fee, telah diperiksa oleh Akuntan Publik Hidayat Raharjo dan Indra Juwana. "Hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian," ungkap Assegaf.
       
Dikatakannya pula, hasil audit perhitungan kerugian negara  dari 14 perusahaan Asian Agri oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak sah. "Karena BPKP hanya bisa melakukan pemeriksaan pada instansi pemerintah yang berada di bawah wewenang BPKP. Tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada instansi swasta," katanya.
         

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir selaku tax manager dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler