JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian Negara.
Menurutnya, bila melihat UUD 1945, tidak ada posisi wakil menteri. Yang ada kata dia, menteri.
Karena itu, Yusril mengaku, pada sidang uji materi UU 39 Tahun 2008 selanjutnya, ia akan di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
"Tidak ada wakil menteri. Sama halnya dengan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kan itu gak ada, yang ada cuma Wapres (Wakil Presiden). Nah apakah UU itu bertentangan dengan UUD 1945, kita lihat saja nanti putusan MK," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).
Bahkan Yusril menilai, keberadaan wakil menteri hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota.
"Kerjaannya cuma dua, pertama doakan semoga bupati atau gubernurnya cepat mati atau ditangkap KPK haha. Intinya gak perlu ada wakil-wakilan lah, malah jadi sumber konflik," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Ditegaskanya, keberadaan Wamen sekarang bukan anggota kabinet. Bila MK nantinya memutuskan jabatan Wamen tidak sesuai dengan UUD 1945, akibatnya para wakil menteri itu harus rela lepaskan jabatanya itu. "Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," tandasnya. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Bantah Panja Pencurian Pulsa Masuk Angin
Redaktur : Tim Redaksi