jpnn.com, MADIUN - Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur menetapkan Manajer TikTokers asal Solo Viens Boys, dan asisten manajer Kafe dan Restoran I-Club sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau kerumunan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan para tersangka adalah LM manajer Viens Boys (VB), serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun.
BACA JUGA: Diduga Langgar PPKM, TikTokers Ini Digarap Polres Madiun
"Ketiga tersangka terbukti menginisiasi kegiatan 'meet and greet' sehingga menimbulkan kerumunan di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama di Kota Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu.
Ketiganya dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Polres Madiun Siagakan Ratusan Pasukan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini tidak ditahan.
BACA JUGA: Panglima TNI Tinjau Fasilitas Baru di Lanud Iswahjudi Madiun Termasuk Hanggar Pesawat Tempur Sukhoi
Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu 24 Januari 2021 menuai protes dan melanggar aturan PPKM.
Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi Covid-19.
Keramaian atau kerumunan tersebut menjadi viral di media sosial yang kemudian diselidiki oleh kepolisian setempat. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy