Mandatory BBN Sasar Transportasi

Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:17 WIB
JAKARTA - Sektor yang akan dikenai kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau mandatory BBN diperluasTidak hanya sektor industri, sektor transportasi dan pembangkit listrik juga akan masuk dalam skema mandatory BBN.
Demikian diungkapkan Sekretaris Tim Nasional Pengembangan BBN yang juga Dirjen Migas ESDM Evita H

BACA JUGA: Bank Minta GWM Tak Naik

Legowo
Menurut dia, kewajiban sektor transportasi tersebut akan didahului dengan kewajiban bagi perusahaan industri niaga umum hilir migas untuk menjual BBN bagi sektor transportasi

BACA JUGA: Utang Pajak Batubara 15 Persen

''Penjualan sudah mulai diwajibkan Oktober 2008,'' ujarnya di Jakarta.
Evita mengatakan, badan usaha niaga umum hilir migas ini wajib menyediakan biodiesel sebesar satu persen mulai Oktober 2008
''Untuk bioethanol, biopremium, dan biopertamax diwajibkan sebesar tiga persen,'' jelasnya.
Saat ini penyediaan BBN untuk sektor transportasi baru dilakukan oleh Pertamina, yakni sebesar 5 persen untuk biopertamax dan 1 persen biodiesel

BACA JUGA: PNM Realisasikan 70 Persen Kredit UMKM

Kedepannya, menurut Evita, semua perusahaan yang punya izin niaga umum hilir migas, wajib menyediakan BBN''Jadi badan usaha seperti Pertamina, Aneka Kimia Raya (AKR), Petronas, dan Shell diwajibkan menyediakan BBN,'' tandasnya.
Penggunaan BBN oleh sektor transportasi, tambah Evita, akan ditingkatkan secara bertahapIa memaparkan, untuk transportasi yang memakai BBM bersubsidi, tiga persen Oktober-Desember 2008, satu persen mulai 2009, tiga persen Januari 2010, lima persen Januari 2015, 10 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025.
Sementara itu, untuk transportasi non subsidi, penggunaan BBN ditargetkan sebesar lima persen pada Oktober-Desember 2009, tujuh persen mulai Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen Januari 2025
Disamping mengatur kewajiban penyediaan BBN, lanjut Evita, pemerintah juga akan mengatur mekanisme penetapan harga jual BBN untuk sektor transportasi''Mekanisme penetapannya ada dua, harga subsidi dan non subsidi,'' ujarnya.
Untuk BBN yang dicampur dengan BBM subsidi, jelas dia, harganya akan diatur pemerintahSedang, untuk yang tidak disubsidi, seperti biopertamax, pengaturan harganya akan ditetapkan secara business to business.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan penggunaan BBN oleh pembangkit listrik serta sektor industri dan komersialPembangkit listrik wajib menggunakan BBN sebesar 0,1 persen dari Oktober-Desember 2008, 0,25 persen mulai Januari 2009, satu persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 15 persen Januari 2020, dan 20 persen Januari 2025.
Sedangkan untuk sektor industri dan komersial, pelaksanaan mandatory BBN akan dimulai dengan lima persen pada Januari 2009, tujuh persen Januari 2010, 10 persen Januari 2015, 12 persen Januari 2020, dan 15 persen mulai Januari 2025(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga ICP Tembus USD 113.02


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler