Utang Pajak Batubara 15 Persen

Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:43 WIB
JAKARTA - Kekurangan pajak perusahaan-perusahaan batubara yang belum disetorkan kepada negara mencapai 15 persenKendati demikian, pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut untuk melunasinya hingga akhir tahun

BACA JUGA: PNM Realisasikan 70 Persen Kredit UMKM


“Sekitar 15 persen
Kita masih kasih waktu sampai bulan Desember,” kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, di sela-sela acara Sosialisasi Sunset Policy di Kalangan Perbankan, di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/8).
Ia mengatakan, dari sekian banyak perusahaan batubara yang masih kekurangan bayar pajak, ada tiga perusahaan yang sudah melunasi

BACA JUGA: Harga ICP Tembus USD 113.02

“Kalau gak salah  yang bayar seluruhnya ada dua, dan bayar sebagian satu perusahaan,” tambahnya.
Menurut Darmin, memang ada perusahaan yang kekurangan pajaknya mencapai Rp 1 triliun
Tapi, bukan berarti jumlah tersebut sama dengan perusahaan lainnya

BACA JUGA: BII Genjot Nasabah Baru


“Banyak juga, tapi bukan berarti mendekati Rp 1 triliunAda yang cuma Rp 200 miliar atau Rp 80 miliar,” ujarnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Darmin sepertinya tidak merasa khawatirPasalnya, pemerintah sudah mendapat jaminan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membayar kekurangannya dengan benar(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bergulir Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler