Mandi Uap dan Panti Pijat Wajib Tutup

Minggu, 30 Juni 2013 – 01:23 WIB
BOGOR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Sebanyak 48 tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan (Bowling, Billiar, Red)," ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agung Prihanto.

Tak hanya itu, tempat hiburan tetap tak boleh beroperasi. Yakni karaoke, live music dan permainan biliar yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.

Namun, ada tempat hiburan tetap diizinkan buka seperti biasa pada bulan Ramadan, yakni, terdiri dari usaha akomodasi seperti, hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti, restoran dan toko roti.  Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti, bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Mantan Sekretaris Disdukcapil itu menjelaskan, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran.

“Mereka juga wajib tutup sehari sebelum hari lebaran hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran,” katanya.(ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ramadan Tempat Hiburan Ditutup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler