Selama Ramadan Tempat Hiburan Ditutup

Sabtu, 29 Juni 2013 – 07:12 WIB
CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi akan segera menyebar maklumat untuk penutupan seluruh tempat hiburan selama bulan ramadhan. Aturan dalam bentuk Peraturan Bupati Bekasi.

’’Kami masih menunggu surat maklumat dari Bupati Bekasi, secepatnya dipastikan bakal di sosialisasikan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Dahlan, kemarin.

Kata dia, surat maklumat itu sedang dipersiapkan dan disusun oleh pihak terkait yang bertujuan memperlancar kegiatan bulan Ramadan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

’’Seluruh tempat hiburan malam sementara waktu untuk ditutup dahulu. Termasuk kafe, diskotik, karaoke, serta spa untuk tidak beroperasi selama bulan puasa,” bebernya kepada Radar Bekasi (Grup JPNN).

Menurut dia, tujuan penutupan tempat hiburan tentu agar tidak mengganggu kekusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa. Di sisi lain, penutupan aktivitas tempat hiburan malam ini sudah rutin dilakukan tiap tahunnya.

’’Kami bakal menempelkan di titik-titik yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Agus menegaskan, jika ada pengelola tempat hiburan yang tidak menaati maklumat tersebut pihaknya tidak segan-segan akan menutup serta memperkarakannya ke jalur hukum sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Anggota Komisi B DPRD, Sunawan meminta, pemerintah menyisir tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi. Kalau perlu ada pendataan yang valid di tiap dinas yang bersangkutan agar tidak ada penentangan dari pengelola tempat hiburan.

’’Kalau itu terjadi, bisa terjadi dampak yang buruk. Karena masyarakat pasti tidak suka jika ada tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” kata Warga Cikarang Utara ini. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Benahi Armada PPD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler