Mandiri Usul Bank Asing Dilarang Kelola Rupiah

Rabu, 06 Februari 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta membuat undang-undang untuk melarang bank asing yang beroperasi di Indonesia ikut mengelola rupiah. Larangan itu perlu diberlakukan, agar ada kesamaan perlakuan karena bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri juga dilarang mengelola mata uang setempat.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Zulkifli Zaini berharap usulan tentang larangan bagi bank asing untuk mengelola rupiah itu bisa dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang saat tengah dibahas di DPR RI.

"Bank Mandiri di Shanghai dilarang untuk mengelola Ren Min Bi. Kita hanya diperbolehkan mengelola dolar. Namun Bank China di Indonesia bisa mengelola rupiah. Oleh karena itu kita meminta supaya bank China hanya dibolehkan mengelola dollar," ujar Zulkifli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).

Zulkifli merasa ada ketidakadilan dalam pemberlakuan aturan di tingkat regional dan global pada industri perbankan saat ini. Perbedaan aturan itu, lanjutnya, sangat merugikan bank nasional.

"Setelah tiga tahun kita boleh kelola Ren Min bi, tapi dengan syarat selama tiga tahun itu kita mendapatkan untung, jangan sampai kita dirugikan" pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah DAU Ditetapkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler