Mandra Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2015 – 22:44 WIB
Komedian Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12). FOTO: Boy Moehamad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur PT Viandra Production yang juga komedian Mandra Naih alias Mandra divonis bersalah dalam kasus korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Mandra dijatuhi hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Arifin mengatakan Mandra tidak terbukti melanggar dakwaan primer  pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Namun, komedian yang ngetop lewat sinetron si Doel Anak Sekolahan itu terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Setnov Mundur, KIH Jangan Senang Dulu...

“Menyatakan terdakwa Haji Mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Arifin membacakan amar putusan di PN Tipikor, Kamis (17/12) malam.

Dalam pertimbangannya, Hakim Arifin mengatakan bahwa kesalahan Mandra bukan karena mengambil atau menikmati uang negara dari suatu tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kata Hakim, Mandra dinyatakan bersalah karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production mengikuti pengadaan program Siap Siar LPP TVRI dengan menyertakan tiga film miliknya dalam proses lelang.

BACA JUGA: Papa Novanto Diminta Ungkap Pejabat yang Main Proyek Pemerintah

Selain itu, kata Arifin, terdakwa mengetahui ada dokumen-dokumen miliknya yang sudah tidak memenuhi proses persyaratan dalam pengadaan tersebut. Selanjutnya, saksi Andi bersama Iwan Chermawan malah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan terdakwa untuk menyetujui tiga kontrak film dan memarkup dengan harga yang tak wajar.

Mandra sepatutnya berkewajiban mengawasi penggunaan izin yang diberikan  tesebut agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Akan tetapi, hal itu tidak   dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi Andi menjadi leluasa untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.

BACA JUGA: Formulasi Pengalokasian Dana Desa 2016 Sebaiknya Diubah

Menurut Arifin, terbukti bahwa Andi Diansyah telah memalsukan tandatangan terdakwa untuk perjanjian kontrak TVRI termasuk pula untuk menentukan harga yang telah dinaikan.

Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum bahwa uang yang telah ditransfer oleh Iwan Chermawan ke rekening BCA terdakwa Rp 1,4 miliar adalah harga pasar untuk film milik Mandra. Sedangkan hal yang tidak wajar adalah harga film dalam kontrak yang sangat tinggi yang ditandatangani Andi Diansyah dengan ccara memalsukan tandatangan terdakwa.

“Sehingga  perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya orang lain, Iwan Chermawan dan sejumlah pejabat di TVRI dalam pelaksanaan program Siap Siar tahun 2012," kata Arifin.

Surat kuasa yang diberikan Mandra telah dimanfaatkan Andi untuk memindahkan uang yang masuk dari TVRI ke rekening terdakwa fi Bank Victoria ke rekening milik Iwan Chermawan.

Ia menambahkan, seandainya Mandra tidak mengizinkan Andi dan Iwan menggunakan PT Viandra, tentu saja Andi dan Iwan tidak dapat menandatangani kontrak dengan TVRI. Apalagi, bersekongkol menaikkan harga yang tak wajar yang notabene telah mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.

“Apabila terdakwa berhati-hati memberikan kuasa kepada Andi Diansyah tentu saja menaikkan harga tidak terjadi. Dan tentu saja negara tidak akan mengalami kerugian," ungkap Arifin.

Adapun hal yang memberatkan Mandra adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan Mandra mengakui terus terang perbuatannya,
menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati di kemudian hari agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Mandra juga tidak menikmati uang negara dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis itu, Mandra yang mengenakan kemena motif kotak-kotak lengan panjang menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum. Sementara penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejagung menuntut Mandra pidana satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dalam kasus itu.

Hakim Anggota Alexander Marwata kembali berbeda pendapat atau disenting opinion dalam vonis ini. Hakim yang baru saja terpilih menjadi pimpinan KPK itu menyatakan bahwa Mandra tidak punya niat menguntungkan diri sendiri dan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image. Menurut Alex unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak terbukti dalam perbuatan terdakwa.

“Dengan tidak terbuktinya dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan," kata Alexander.

Saat sidang, Mandra didukung oleh puluhan kolega dan keluarganya. Mereka memberikan motivasi dan semangat kepada Mandra yang telah kurang lebih sembilan bulan ditahan karena kasus ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Akan Menjemput Paksa Riza Chalid?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler