Manfaatkan e-commerce Mitra Toko Daring LKPP, BPJS Kesehatan Percepat Pengadaan Digital

Jumat, 26 Januari 2024 – 20:28 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI). Foto dok BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempercepat pengadaan digital barang dan jasa melalui e-commerce mitra Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk pengadaan barang dengan nilai belanja maksimal hingga Rp 100 juta per transaksi.

Pemanfaatan platform B2B e-commerce  mitra Toko Daring LKPP ini merupakan terobosan bagi manajemen BPJS Kesehatan, untuk memenuhi pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BACA JUGA: Layanan Radioterapi IHC RSPP Kini Bisa Diakses Peserta BPJS Kesehatan

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan e-commerce mitra Toko Daring LKPP tersebut diresmikan dalam acara 'Penandatangan dan Peresmian Kerja sama Pemanfaatan Mbizmarket untuk Pengadaan Digital Barang/Jasa Kebutuhan BPJS Kesehatan' yang digelar di SCBD Jakarta, pada Rabu (18/1).

Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak 2020, dengan diterbitkannya Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Lewat KALOG Express, KAI Logistik Fokus Kembangkan Layanan Kurir

Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, maka untuk kategori barang dan jasa yang sesuai ketentuan standar, memiliki sifat resiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar, pemerintah dapat memanfaatkan pengadaannya melalui Toko Daring, agar pengadaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.

“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, sebenarnya, pengadaan barang/ jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kami mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini," ujar Ifran, Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Lewat TJSL, Asuransi Jasindo Realisasikan Program CSR di Sejumlah Daerah

Pihaknya bekerja sama dengan platform e-commerce Mbizmarket yang telah menjadi Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam mendapatkan barang dan jasa.

Selain itu, BPJS Kesehatan ingin mengatasi tantangan dan gap yang selama ini kami hadapi, khususnya dalam mendapatkan penyedia di daerah-daerah perifer, yang sangat terbatas jumlah penyedianya.

Melalui pengadaan digital, transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

"Transformasi pengadaan digital di lingkungan BPJS Kesehatan ini akan dimulai di kantor pusat, selanjutnya diimplementasikan ke seluruh kantor cabang kami di berbagai wilayah di Indonesiam," kata Ifran.

Dengan memanfaatkan platform e-commerce mitra Toko Daring LKPP,  tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam hal mendapatkan penyedia di berbagai daerah di seluruh tanah air, termasuk daerah perifer, dapat teratasi segera, sekaligus untuk mendapatkan penyedia pembanding yang menawarkan harga barang/jasa yang dicari, agar mudah dalam melakukan perbandingan. Selain ini mekanisme pembayaran dapat lebih dikontrol, karena juga dilakukan secara online.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan Mbizmarket. Kami akan mendukung BPJS Kesehatan dalam melakukan percepatan transformasi digital pengadaan barang/ jasa di kantor pusat, dan seluruh kantor cabang BPJS di Indonesia," ungkap Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan, CEO & Co-Founder Mbizmarket.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler