Manfaatkan Layanan Perbankan agar TKI Terhindar dari Pungli

BNP2TKI Pastikan Tahun Depan Pembayaran Gaji TKI Lewat Rekening

Senin, 22 Desember 2014 – 20:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berupaya memperbaiki layanan kepada calon pekerja migran yang hendak bekerja di luar negeri. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengalihkan seluruh pembayaran melalui layanan perbankan.

Menurut Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, untuk tahap awal pemanfaatan layanan perbankan memang untuk pembayaran gaji TKI. Mulai tahun depan, katanya, tidak boleh lagi ada pembayaran gaji secara tunai kepada TKI.

BACA JUGA: Bakal Saingi SBY, Isran Noor Siap Nyalon Ketum Demokrat

“Jadi TKI nanti yang akan berangkat harus membuak rekening di bank dulu. Selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai. Tapi dengan alasan tertentu, gaji sering tidak langsung diberikan kepada TKI  bersangkutan, melainkan melalui agency atau pihak ketiga lainnya,” kata Nusron di Jakarta, Senin (22/12).

Lebih lanjut Nusron membeber data tentang pengaduan yang diterima BNP2TKI sepanjang 2014. Jumlahnya mencapai 3568 pengaduan. Dari jumlah itu, 468 di antaranya adalah pengaduan tentang TKI yang tak menerima pembayaran gaji.

BACA JUGA: Anggaran Kemendagri Dipangkas Hingga Rp 600 Miliar

Nusron menjelaskan, layanan perbankan diharapkan akan membantu TKI memastikan hak-hak mereka. “Dengan akses layanan perbankan, para TKI juga bisa mengecek gajinya sudah masuk atau belum,” katanya.

Namun, ke depan pembayaran non-tunai atau melalui perbankan itu akan digunakan pada semua layanan bagi TKI. Nusron menambahkan, kebijakan yang akan ditempuh BNP2TKI selanjutnya adalah mengurangi tatap muka antara TKI dengan birokrasi. Hal itu diharapkan akan semakin menutup peluang untuk pemerasan ataupun pungutan liar terhadap TKI.

BACA JUGA: Usut Rekening Gendut Nur Alam, Penyidik Kejagung Kerja Siang Malam

Selain itu, upaya BNP2TKI tersebut diyakini juga bakal mencegah adanya TKI ilegal. Sebab, pembayaran untuk layanan dokumen administras, pemeriksaan kesehatan, asuransi dan pelatihan juga melalui transaksi perbankan. Nantinya, pembayaran melalui perbankan itu akan disambungkan dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri  (SISKO-TKLN) yang selama ini sudah diterapkan.

“Dengan sistem ini, nantinya semua pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan  kesehatan, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan,” pungkasnya.(ara/jpnn)   

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Terbitkan 5 Permen soal Alokasi Dana Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler