jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum hari ini dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (21/1). Anas pun memastikan sudah siap untuk bersaksi di persidangan.
"Hari ini, Mas Anas siap lahir dan batin untuk hadir sebagai saksi," kata Handika Honggo Wongso, salah satu anggota tim pengacara Anas saat dihubungi, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Teroris Pengincar Dolly
Menurut Handika, menjadi saksi dalam persidangan Deddy merupakan sarana bagi Anas untuk mengungkap dan mencari kebenaran. "Yang pasti Mas Anas menyampaikan, alhamdulilah diberi kesempatan di persidangan yang sah secara hukum untuk mengungkap dan mencari kebenaran," ujarnya.
Handika pun berharap Anas bisa mengungkapkan fakta yang diketahuinya terkait proyek Hambalang dan mengklarifikasi segala tudingan-tudingan yang dilayangkan kepadanya.
BACA JUGA: Temukan Bom Siap Ledak di Kontrakan Teroris Surabaya
"Mudah-mudahan nanti Mas Anas bisa memberi keterangan, yang tidak hanya menjawab apa yang di tuduhkan oleh Nazaruddin dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus Deddy Kusdinar, melainkan juga keterangan apa yang diketahuinya terkait proyek Hambalang," ucap Handika.
Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
BACA JUGA: Polisi Hongkong BAP Erwiana di Indonesia
Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Lagi Pakai Jasa Calo Pemondokan Haji
Redaktur : Tim Redaksi