jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap menindak para pelaku kejahatan narkoba meski sedang fokus menghadapi pandemi virus corona. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tiga kurir penyelundup sabu-sabu dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku menyelundupkan 27 kilogram sabu-sabu melalui jalur laut. “Aksi ini bisa kami gagalkan, total ada tiga pelaku kami tangkap yakni JU (52), MZ (22), dan LOS (48),” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Yusri menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan penangkapan tersangka berinisial EM pada 10 Juli 2019 silam. Saat itu Polda Metro Jata membekuk EM dan menyita 10 kilogram sabu-sabu. Pada polisi EM mengaku dapat barang dari JU.
"Dari keterangan tersangka EM dia menjemput dan menerima barang bukti sabu-sabu di Malaysia bersama dengan JU,” kata Yusri.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Berdasarkan keterangan itu, polisi akhirnya memburu JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Namun, seperti tahu jadi buronan sejak EM ditangkap, JU pun tidak beraksi kembali.
Sampai akhirnya didapati informasi pada 2 Maret 2020 lalu JU membeli speed boat di Batam untuk bertransaksi narkoba di tengah laut guna menghindari polisi.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
Yusri mengatakan, sindikat ini berencana mengambil sabu-sabu dari Malaysia menggunakan speed boat kemudian berjalan ke Bintan, Tanjung Pinang, Belitung hingga Jakarta.
Singkat cerita, pada Sabtu 21 Maret 2020 tim menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Dari penangkapan itu tim menyita sabusabu yang disamarkan ke dalam dua galon.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu. Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu-sabu dengan berat 27 kg,” tegas Yusri.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan