jpnn.com, TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan berupa penjualan masker fiktif di media sosial. Pelaku yang merupakan wanita berinisial NL telah menipu korban sebesar Rp 11,4 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelaku melakukan penipuan memanfaatkan maraknya isu virus corona.
BACA JUGA: Wabah Virus Corona: Ada yang Tega Tipu Pembeli Masker Hingga Rp 200 Juta
“Satreskim Polres Trenggalek menangkap pelaku penipuan dengan modus jual beli secara online,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Kapolres menuturkan, pelaku merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan menjual masker berjumlah banyak. Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.
BACA JUGA: Perlukah Kita Pakai Masker Untuk Cegah Virus Corona?
“Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona yang terjadi di luar negeri,” kata Jean.
Pengungkapan kasus ini berawal atas laporan korban yang dirugikan oleh pelaku mencapai sekitar Rp 11 juta lebih. Mulanya, korban menemukan salah satu akun facebook yang menawarkan masker dan tertarik membeli.
BACA JUGA: 4 Hari Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Lakukan Terapi Ini
Dalam akun pelaku, tertera foto aneka masker berbagai merek dan jenis, harga, serta nomor telepon pelaku yang bisa dihubungi. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mampu menyediakan masker dalam jumlah banyak.
“Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 boks setiap pembelian per 20 boks,” ujar Jean.
Kemudian terjadi komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi percakapan telepon genggam, hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 boks.
Disepakati, harga total yang dipesan oleh korban sebesar Rp 24 juta. Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.
Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11,4 juta.
Namun, setelah uang dikirim, pelaku tak juga mengirim masker kepada korban. Bahkan, nomor telepon pelaku tak bisa dihubungi oleh korban. Kemudian, korban memutuskan untuk membuat laporan polisi hingga pelaku ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli secara online tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi dampak virus corona di luar negri, karena kebutuhan masker meningkat tajam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 8 juta lebih. Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer.
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan