Wabah Virus Corona: Ada yang Tega Tipu Pembeli Masker Hingga Rp 200 Juta

Selasa, 18 Februari 2020 – 06:20 WIB
Korban penipuan pembelian masker cegah virus corona. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Riska Fatmawati (23) mendatangi kantor pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk, Jatim untuk meminta bantuan hukum karena menjadi korban penipuan sebesar Rp 200 juta.

Warga Kediri tersebut mengaku tertipu atas bisnis masker untuk cegah terjangkit virus corona yang dilakukan melalui online shop.Tak tanggung-tanggung korban tertipu hingga Rp 200 juta. 

BACA JUGA: Ribuan WNI di Hong Kong Minta Bantuan Pengiriman Masker

"Dengan pembelian Rp 200 juta, seharusnya saya menerima ratusan karton kardus berisikan masker. Namun, oleh penjual hanya dikirim 1 kardus kecil yang hanya berisikan 5 lembar kertas bekas ujian sekolah," kata Riska.

Penipuan itu bermula saat Riska bersama 15 rekan kerjanya membeli masker dengan jumlah besar untuk dikirim ke Hong Kong.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona: Hampir Setiap Jam Ada yang Datang Membeli Masker di Apotek

Dia membeli banyak karena permintaan masker dari rekannya di Hong Kong saat kasus wabah virus corona.

Riska kemudian memutuskan membeli ke pelaku dengan cara online via Facebook. Akun itu memakai nama Nur yang beralamat di Mataram.

"Karena pelaku meminta uang muka maka saya mentransfer uang muka sebesar Rp 100 juta dari total pembelian Rp 200 juta, ke rekening atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih," tambahnya.

Usai mengirimkan nomor rekening itu, pelaku memberikan kode resi pengiriman barang yang ditujukan ke rumah Riska dan satu korban lain rekannya.

Namun korban kaget ternyata barang yang diterima bukanlah masker dalam puluhan karton kardus menggunakan kontainer.

Ironisnya korban juga sudah mengirim sisanya uang muka sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening yang sama. Korban percaya karena pelaku mengirimkan no resi pengiriman ke korban.

Menurut Riska, dia baru 2020 ini memulai jual beli tersebut. Uang Rp 200 juta merupakan dana kumpulan dari 15 korban yang dibuat untuk  membeli masker.

"Atas kasus ini, saya mendatangi pengacara guna meminta agar kasusnya bisa secepatnya diusut tuntas dan pelaku bisa tertangkap," tegas Riska.

Sementara menurut Wahyu Prio Djatmiko, kuasa hukum korban, dia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, mengingat penipuan sudah lintas-kabupaten.

"Sebab dari 15 korban merupakan warga dari kabupaten yang berbeda-beda," ujar Wahyu.

Dia berharap aparat penegak hukum bisa secepatnya menangkap pelaku, sehingga tidak ada korban-korban selanjutnya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Lyodra Bakal Jadi Juara Indonesian Idol?:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler