Mangkir dari Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrianang Diminta KPK untuk Kooperatif

Selasa, 28 November 2023 – 12:54 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lius Lustrianang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/11) kemarin. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lius Lustrianang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/11) kemarin.

KPK pun meminta Pius agar bisa hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya.

BACA JUGA: Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub

Pius sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Sahroni Berharap Nawawi Pomolango Bisa Membenahi Masalah di Internal KPK

Sebelumnya, KPK mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

BACA JUGA: Nawawi Tegaskan Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11).

Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di diantaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.

Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11).

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sepuluh orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka.

Mereka ialah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap, KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler